PPKM di Yogyakarta Menjadi Level 2, Tempat Wisata Sudah Diperbolehkan Beroperasi Dengan Pembatasan Pengunjung

Yogyakarta- PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun menjadi level 2. Kunjungan di tempat wisata pun kini diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, wisata di daerah level 2 sudah boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Menyikapi hal ini, Kepala Satpol PP DIY  Noviar Rahmad mengatakan bahwa petugas, termasuk Satlinmas Rescue Istimewa, akan melakukan patroli ke sejumlah destinasi wisata. Mulai dari pantai hingga pegunungan.

"Kami dari Gakkum tetap melakukan pengawasan terutama protokol kesehatan untuk Satlinmas Rescue Istimewa yang kita tugaskan di 33 destinasi wisata di pantai, waduk, dan gunung. Jadi ketika wisatawan masuk, kita menerapkan protokol kesehatan,"kata Noviar, Rabu (20/10)

"Tetap patroli selama pengunjung masuk itu terutama di dalam kepatuhan pemakaian masker kemudian jaga jarak,"katanya. Pihaknya, bersama TNI-Polri juga tetap akan mengecek penggunaan QR Code PeduliLindungi di tempat usaha, restoran, dan lain sebagainya.

"Yang kedua, cek protokol kesehatannya, kerumunan, dan masalah pemakaian masker,"katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo mengatakan bahwa tempat wisata yang boleh buka adalah mereka yang sudah memiliki QR Code PeduliLindungi. Selain itu, wisatawan diminta reservasi menggunakan aplikasi Going to Jogja.

"Ya kalau sesuai instruksi mendagri harus mempunya dulu (QR Code) baru buka. Kemudian proses mendapatkan (QR Code) sudah jauh hari dibuka,"kata Singgih dihubungi, Selasa (19/10).

Wisatawan juga bisa check aplikasi PeduliLindungi melalui aplikasi Checking out Jogja.
"Untuk reservasi melalui Visiting Jogja yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Kami dorong untuk digunakan di tempat wisata,"katanya.

Yogyakarta PPKM Level 2, Satpol PP Akan Patroli di Tempat Wisata Pantau Prokes (4 ). Singgih pun menjelaskan bahwa 94 persen atau 29 ribu pelaku pariwisata di do it yourself telah tervaksin. Beberapa yang belum vaksin karena mereka memiliki komorbid.

Pada PPKM Level 2 ini, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata selama ada pendampingan dari orang tua. Syaratnya orang tua harus lolos skrining PeduliLindungi. "Anak boleh ke tempat wisata dengan pendampingan dan pengawasan orang tua yang terlebih dahulu harus lolos skrining PeduliLindungi. Orang tua tersebut bertanggung jawab atas anak,"katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos Menginstruksikan Bansos Disalurkan Sebelum 31 Desember

Terjadi Kebakaran di Daerah Sawah Besar Jakarta Pusat, Diperkirakan Capai Rp 700 Juta

Akibat Varian Omicron Yang Sudah Menyebar di Jakarta, 7 Sekolah Ditutup Sementara