Seorang Supir Taksi Online di Rampok, Setelah di Tikam Mobil Dibawa Kabur
Medan - Seorang chauffeur taksi online berinisial MI (42) di Kecamatan Medan
Sunggal, Kota Medan menjadi korban komplotan 3 rampok. Dia ditikam
menggunakan pisau hingga tak sadarkan diri, lalu mobilnya dibawa kabur.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi Sabtu (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, dapat
orderan dari komplotan itu di Jalan Binjai KILOMETRES 12. Pada saat
menjemput, MI melihat ada 3 orang menunggu.
"( Namun) dua orang (saja) yang masuk ke dalam mobil korban, sedangkan
yang seorang lagi tidak ikut. Tujuan mereka di seputaran pintu tol Jalan
Orde Baru Kecamatan Sunggal,"ujar Budiman, Jumat (20/8).
Lalu ketika hendak sampai tujuan, salah seorang tersangka meminta MI,
memelankan kendaraan, dengan alasan sudah mau sampai tujuan.
"Namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban
beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk
menyelamatkan diri, hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga
sekitar,"ujar Budiman.
Usai kejadian, komplotan rampok kabur membawa mobil dan Mobile phone
korban. Mendapat laporan warga polisi langsung menyelidiki kasus ini.
Lalu diperoleh informasi tersangka membawa mobil korban ke arah
Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. Polisi lalu
mengejarnya.
Setelah tiba di sana, tersangka telah pergi ke Rokan Hulu Riau. Polisi
lalu berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk menangkap
komplotan rampok itu, Minggu (15/8).
"Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri
sedangkan seorang tersangka MIA, warga (26) Kecamatan Medan Helvetia
berhasil ditangkap,"ujar Budiman.
Namun karena dia berusaha melawan, polisi menembak kakinya.
"Dia melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, terpaksa kita
lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan," ujar
Budiman.
Saat ini polisi masih memburu 2 orang komplotan taksi online ini, identitasnya sudah diketahui polisi.
Sementara itu, MIA kini sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau.
"Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP,"ujarnya.
Komentar
Posting Komentar