Seorang Supir Taksi Online di Rampok, Setelah di Tikam Mobil Dibawa Kabur

Medan - Seorang chauffeur taksi online berinisial MI (42) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan menjadi korban komplotan 3 rampok. Dia ditikam menggunakan pisau hingga tak sadarkan diri, lalu mobilnya dibawa kabur.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan peristiwa terjadi Sabtu (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB.


Awalnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, dapat orderan dari komplotan itu di Jalan Binjai KILOMETRES 12. Pada saat menjemput, MI melihat ada 3 orang menunggu.

"( Namun) dua orang (saja) yang masuk ke dalam mobil korban, sedangkan yang seorang lagi tidak ikut. Tujuan mereka di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal,"ujar Budiman, Jumat (20/8).

Lalu ketika hendak sampai tujuan, salah seorang tersangka meminta MI, memelankan kendaraan, dengan alasan sudah mau sampai tujuan.


"Namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri, hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar,"ujar Budiman.

Usai kejadian, komplotan rampok kabur membawa mobil dan Mobile phone korban. Mendapat laporan warga polisi langsung menyelidiki kasus ini.


Lalu diperoleh informasi tersangka membawa mobil korban ke arah Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. Polisi lalu mengejarnya.

Setelah tiba di sana, tersangka telah pergi ke Rokan Hulu Riau. Polisi lalu berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk menangkap komplotan rampok itu, Minggu (15/8).

"Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA, warga (26) Kecamatan Medan Helvetia berhasil ditangkap,"ujar Budiman.

Namun karena dia berusaha melawan, polisi menembak kakinya.
"Dia melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan," ujar Budiman.

Saat ini polisi masih memburu 2 orang komplotan taksi online ini, identitasnya sudah diketahui polisi.
Sementara itu, MIA kini sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau.


"Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP,"ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mensos Menginstruksikan Bansos Disalurkan Sebelum 31 Desember

Terjadi Kebakaran di Daerah Sawah Besar Jakarta Pusat, Diperkirakan Capai Rp 700 Juta

Akibat Varian Omicron Yang Sudah Menyebar di Jakarta, 7 Sekolah Ditutup Sementara